Simeulue, 20 Juni 2025 – Unit Resmob dan tim gabungan Satreskrim Polres Simeulue berhasil mengamankan seorang pria berinisial H, warga Desa Pulau Teupah, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 18.10 WIB, di kawasan dermaga Desa Pulau Teupah. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bripka Pajri bersama tim gabungan dari unit PPA, Pidum, dan Opsnal Satreskrim Polres Simeulue.
Sebelum pelaksanaan, apel dan arahan dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB guna menekankan pentingnya prosedur hukum, keselamatan personel, serta sikap profesional dalam penegakan hukum.Untuk mencapai lokasi, petugas harus menyeberang laut menggunakan speed boat dari dermaga Kudel, Desa Salur, menuju Pulau Teupah. Setibanya di lokasi, tim segera mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Setelah itu, H langsung dibawa ke Mapolres Simeulue guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Gas/18/VI/2025/Res.1.24./2025/Reskrim, dan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolres Simeulue melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan dengan tegas, humanis, dan sesuai prosedur. Polres Simeulue juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual terhadap anak agar bisa segera ditindaklanjuti.Kegiatan berjalan aman, tertib, dan situasi wilayah hukum Polres Simeulue tetap kondusif.