Simeulue, Juni 2025 – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat, Polsek Alafan Polres Simeulue melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.Kegiatan ini dilaksanakan dengan menampilkan spanduk berisi peringatan tegas terhadap sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Dalam spanduk tersebut, Polsek Alafan menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum serius dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Kapolsek Alafan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk langkah preventif untuk memberikan pemahaman hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hukum Polsek Alafan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bertanggung jawab dalam mengelola lahan serta turut serta dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan demi keberlangsungan hidup bersama.