Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simeulue melaksanakan patroli rutin di Kawasan Tertib Lalu Lintas pada hari Jumat, 9 Agustus 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Sat Lantas memberikan himbauan langsung kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Patroli ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, terutama di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati beberapa pelanggaran seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah.
“Kami terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Tertib lalu lintas bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga seluruh pengguna jalan,” ujar Kasat Lantas Polres Simeulue, Iptu Irvan Efendi Pasaribu, S.H.
Sat Lantas Polres Simeulue berharap dengan adanya patroli dan himbauan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi terciptanya lingkungan jalan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

