Unit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Simeulue Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Simeulue

**Simeulue, 4 Juli 2024** — Unit Idik II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Simeulue telah menyerahkan tugas dan tanggung jawab tersangka serta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue pada Kamis, 4 Juli 2024.Tersangka dengan inisial NH, seorang warga Lambaya, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue, disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penyerahan tersebut diterima langsung oleh jaksa fungsional dari Kejaksaan Negeri Simeulue.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simeulue dalam memberantas tindak pidana pornografi dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Tersangka NH kini berada di bawah tanggung jawab pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Simeulue adalah bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Simeulue.

Polres Simeulue terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum dengan adil.