Sat Resnarkoba Polres Simeulue Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke Kejaksaan Negeri Simeulue

*Simeulue, 6 Juni 2024* – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simeulue telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Simeulue pada hari Kamis, 6 Juni 2024.

Tersangka berinisial FA (21 tahun), warga Lorong Nangka, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue, diserahkan bersama barang bukti terkait kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.

Dalam penyidikan yang telah dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Simeulue, tersangka FA didapati menggunakan narkotika jenis ganja.

Barang bukti yang diserahkan berupa 12 bungkus ganja yang dibalut dengan kertas nasi. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang bertujuan untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simeulue.

Kasat Resnarkoba Polres Simeulue, Iptu J.H Sialagan, menyatakan, “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang kami jalankan.

Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah kami dan memastikan para pelaku tindak pidana narkotika mendapatkan hukuman yang setimpal.”

Kejaksaan Negeri Simeulue akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka FA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan proses ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya narkotika.

Sumber : Humas Polres Simeulue