WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
17 Mayam Emas Raib dikipas Maling. Polisi mulai membongkar dan mengungkap Kasus Penadah Emas itu hingga ke akar-akarnya.
Satu orang Pelaku Kejahatan yang diduga sebagai Penadah Emas Curian di Kabupaten Simeulue berhasil diringkus Team Elang Resmob Dari sat Res Krim Polres Simeulue pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue IPTU, Muhammad Rizal, SE., S.H.
Tidak hanya itu, tersangka juga tersandung dengan kasus Penganiayaan yang dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2020 yang lalu.
“Tersangka ini diduga merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadahnya dan juga kasus Penganiaan,” kata Kasat Reakrim IPTU, M. RIZAL, S.E., S.H.,
Tersangka FA itu berhasil kita amankan dirumah adik Kandungnya Senin (17 /5/2021) sekira pukul 03.00 Wib yang berada di Desa Bunga Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue tanpa ada perlawanan yang didampingi Kepala desa setempat dan langsung kita giring ke Mapolres Simeulue untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada Petugas tersangaka FA mengaku setelah menerima barang bukti Emas tersebut dari adik kandungnya inisial YG, kemudian telah dijual ke Meulaboh Aceh Barat dan akan dilakukan proses pengembangan lebih lanjut,” jelas kasat
“Kita akan terus kembangkan kasus ini. Kita akan kejar bandarnya keakar-akarnya itu,” ungkapnya