Tersangka HD

Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue berhasil membekuk seorang pemakai narkotika jenis sabu berinisial HD (37),Pekerjaan Swasta, di desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur Sabtu (23/09/17) sekira pukul 10.00 WIB.

Personil narkoba melakukan pengintaian terhadap gerak – gerik HD sebulan terakhir, dari informasi yang didapat akhirnya petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka.

Adapun dalam hasil penggeledahan dirumah tersangka satuan reserse narkoba polres simeulue yang Sempat terjadi aksi kejar – kejaran terhadap Tersangka yang sempat bersembunyi di rumah penduduk yang tidak jauh Dari lokasi pengintaian
Namun Akhirnya Petugas Sat narkoba Polres Simeulue Dapat Menangkapnya, dan ditemukan barang-bukti (BB) 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening. Dan 1(satu) unit hp merk Nokia warna biru .Pada tersangka, kemudian tersangka langsung dibawa ke Mako polres simeulue guna lidik sidik selanjutnya.

Kapolres simeulue Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ayi Satria S.I.K, M.Si didampingi Kasat Narkoba Polres Simeulue Ipda JH. Sialagan membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka , ini juga kita akan mengembangkan kasus ini dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut,” ungkap Kapolres Simeulue.

Terkait jerat hukum terhadap tersangka, kapolres simeulue menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat undang- undang nomor
112 jo 127 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 5 tahun penjara.