Pada Saar Kapolres Simeulue Jumpa Pers Dengan Awak Media Di Mapolres Simeulue.

Sebanyak 350 gram Narkotika Jenis Ganja Diringkus Tim Sat Narkoba Polres Simeulue Di kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue. Tersangka inisial B (19) pada pukul 23.00 Wib Sabtu 06 januari 2018 yang lalu.

Saat Jumpa Pers dengan Awak Media di aula Atee Fulawan Polres Simeulue, jum’at (12/17 ), Kapolres Simeulue AKBP Ayi Satria S. ivermectin ovarian cancer I.K., M.Si Didampingi Waka Polres Simeulue Kompol Rusman Sinaga. ivermectin pills for sale S.S. dan kasat Narkoba polres Simeulue Ipda JH Sialagan menerangkan, Setelah Mendapatkan Laporan Dari Masyarakat Setempat Bahwa ada transaksi Narkoba jenis ganja, Langsung Tim Narkoba P om lres Simeulue untuk menyisir wilayah tersebut.

” Saat dilakukan penangkapan Terhadap tersangka tidak ada perlawanan dan didapati barang bukti jenis ganja yang disimpan di belakang rumah di dalam timba hitam yang di bungkus dalam kantog plastik hitam. “terang kapolres. ”

Tersangka kelihatanya pemain baru serta baru dua bulan sebagai pengedar ganja yang diantar langsung oleh inisial AB dari Kabupaten Nagan Raya Ke Kabupaten Simeulue Melalui via kapal Fery, ” ucapnya. ”
” Barang narkoba jenis ganja yang digagalkan tim sat res narkoba polres simeulue terdiri dari tiga paket dengan berat 350 gram serta di perkirakan tafsiran harga senila Rp. 900.000 Ribu rupiah dan belum dapat di perjualkan. ” tuturnya. ”

” tersangka dan barang bukti saat ini di amankan di mapolres simeulue dan di kena Undang-Undang Narkotika dengan hukuman lima atau sampai sepuluh tahun penjara.”